Entri Populer

Jumat, 11 Februari 2011

Persoalan Penilik PLS

TANYA JAWAB TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA SEBAGAI BAHAN SOSIALISASI

 

A. Perbedaan Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

1.        Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek kualifikasi pendidikan paling rendah untuk persyaratan diangkat ke dalam jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional penilik adalah S1 atau D IV (bidang kependidikan); sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah kualifikasi pendidikan paling rendah jabatan fungsional Penilik D II
2.        Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek jenjang jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa jenjang jabatan penilik hanya jenjang keahlian yang terdiri dari Pertama, Muda, Madya dan Utama; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah yaitu jenjang keterampilan yang terdiri pelaksana, pelaksana lanjutan, dan penyelia; dan jenjang keahlian terdiri dari Pertama, Muda, Madya dan Utama
3.        Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek kepangkatan dan golongan  penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa jenjang kepangkatan dan golongan penilik adalah terendah Penata Muda Tk I / III/b dan tertingggi Pembina Utama Madya / IV/d; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah terendah Pengatur Muda TK I / II/b, tertinggi Penata TK I / III/d (jenjang Terampil) dan Tertinggi  Pembina Utama Muda / IV/c (jenjang Keahlian)
4.        Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek jenis (nomenklatur) penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa penilik terdiri dari tiga jenis berdasarkan bidang tugasnya, yaitu Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan & Keaksaraan, dan Penilik Kursus; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah penilik, yang bidang tugasnya mencakup semua program PNF
5.        Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek tugas  pokok penilik?
Jawab:
Tugas pokok Penilik menurut   Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010   adalah kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI; sedangkan, menurut  Kepmenpan No. 15 tahun 2002 adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegitan penilikan PLS
6.        Apakah tugas instansi pembina penilik menurut Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 ?
Jawab:
Instansi Pembina Penilik mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a.      Menyusun petunjuk teknis  pelaksanaan jabatan fungsional Penilik
b.      Menyusun pedoman jinformasi  jabatan fungsional Penilik
c.       Menetapkan standar kompetensi  jabatan fungsional Penilik
d.       Mengusulkan tunjangan jabatan Penilik
e.       Melakukan sosialisasi  jabatab fungsional Penilik  serta petunjuk pelaksanaannya
f.        Menyusun Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional /teknis fungsional Penilik
g.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknsi fungsional Penilik
h.      Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penilik
i.        Memfasilitasi  pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional  Penilik
j.         Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi penilik
k.      Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dank ode etik penilik
l.         Melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas  jabatan fungsional penilik
m.     Melakukan monitoring dan evaluasi  pelaksanaan jabatan fungsional peilik   
Sedangkan, Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tidak terdapat pasal yang mengatur secara khusus tugas instansi pembina jabatan fungsional penilik
7.        Bagaimana perbedaan persyaratan pengangkatan penilik menurut Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 ?
Jawab:
Persyaratan pengangkatan pertama penilik menurut  Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 adalah
a.      Dari Penilik  atau jabatan sejenis  di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi guru/pengawas sekolah
b.      Memiliki kualifikasi S1/DIV
c.      Lulus diklat fungsional (paling lambat 2 tahun sejak diangkat)
d.      Lulus seleksi  
e.      DP3 bernilai baik
Persyaratan pengangkatan pertama penilik menurut Kepmenpan No. 15 tahun 2002 adalah
a.      Penilik terampil
a)     Pendidikan D-II/D-III
b)     Pangkat Pengatur Muda  Tingkat I (II/b)
c)      Lulus diklat fungsional
d)     DP3 bernilai baik
b.      Penilik ahli
a)     Pendidikan S1/DIV
b)     Pangkat Penata Muda (III/a)
c)      Lulus diklat fungsional
d)     DP3 bernilai baik




B.  Butir-butir Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

Daftar Pertanyaan BAB I dan BAB IV

1.        Apakah yang dimaksud dengan jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  yang diduduki oleh PNS.
2.        Apakah penilik digolongkan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan?
Jawab:
Penilik digolongkan sebagai tenaga kependidikan.
3.        Apakah yang dimaksud dengan pendidikan nonformal?
Jawab:
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Cakupannya meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 
4.        Apa saja satuan pendidikan nonformal itu?
Jawab:
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis Termasuk dalam satuan pendidikan nonformal.
5.        Apakah yang dimaksud dengan angka kredit?
Jawab:
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penilik dalam rangka pembinaan karier.
6.        Dimanakah kedudukan penilik?
Jawab:
Penilik berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang PNFI sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
7.        Apa tugas pokok penilik?
Jawab:
Jawab : Tugas pokok penilik adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal
8.        Berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri dari apa saja?
Jawab:
Berdasarkan tugasnya penilik dibagi menjadi penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan, penilik keaksaraan dan penilik kursus.
9.        Siapa pembina jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Pembina jabatan fungsional penilik adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
10.   Instansi Pembina dari jabatan fungsional penilik mempunyai tugas apa saja?
Jawab:
Instansi pembina penilik mempunyai tugas
a.      menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penilik
b.      menyusun pedoman formasi jabatan fungsional penilik
c.      menetapkan standar kompetensi jabfung penilik
d.      menyusun pedoman uji coba kompetensi jabfung penilik
e.      mengusulkan tunjuangan jabfung penilik
f.        melakukan sosialisasi jabfung penilik serta juklaknya.
g.      Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional penilik
h.      Menyelenggarakan diklat fungsional penilik
i.        Mengembangkan sistem informasi jabfung penilik
j.         Memfasilitasi pelaksanaan tupok jabfung penilik
k.      Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan organisasi profesi penilik
l.         Memfasiltasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik penilik
m.    Melakukan bimtek kompetensi dan profesionalitas jabfung penilik.
n.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional penilik
11.   Unsur kegiatan penilik yang dapat dinilai apa saja?
Jawab:
a.      pendidikan
b.      kegiatan pengendalian mutu program PNFI
c.      kegiatan evaluasi dampak program PNFI
d.      kegiatan pengembangan profesi
e.      kegiatan penunjang pelaksanaan tugas penilik.
12.   Sebutkan sub unsur dari kegiatan penilik di atas?
Jawab:
Sub unsur dari kegiatan di atas adalah :
a.      pendidikan meliputi
1.      pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah atau gelar
2.      pendidikan dan pelatihan funsgional penilik serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat.
b.      Kegiatan pengendalian mutu program PNFI meliputi :
1.      perencanaan program pengendalian program mutu PNFI,
2.      pelaksanaan pemantauan program PNFI,
3.      pelaksanaan penilaian program PNFI,
4.      pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI,
5.      penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI,
c.      kegiatan evaluasi dampak program PNFI meliputi :
1.      penyusunan rancangan atau desain evaluasi dampak program PNFI
2.      penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI,
3.      pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI,
4.      presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI
d.      kegiatan pengembangan profesi meliputi :
1.      pembuatan karya tulis ilmiah atau penelitian di bidang PNFI,
2.      penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di biang PNFI,
3.      pembuatan stnadar buku pedoman atau petunjuk pelaksanaan atau juknis di bidang pengendalian mutu PNFI,
4.      menjadi juara dalam lomba karya ilmiah
e.      kegiatan penunjang pelaksanaan tugas penilik meliputi :
1.      pengajaran atau pelatiahan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI,
2.      keikut sertaan dalam seminar atau lokakarya di bidang PNFI,
3.      partisipasi aktif dalam penerbitan buku atau majalah di bidang PNFI,
4.      studi banding di bidang pengendalian mutu program PNFI,
5.      keanggotaan dalam tim penilaian jabatan fungsional penilik,
6.      perolehan penghargaan atau tanda jasa atau tanda kehormatan atau satya lencana karya satya,
7.      keanggotaan dalam organisasi profesi jabfung penilik,
8.      perolehan ijasah atau gelar kesarjanaan lainnya,

Daftar Pertanyaan BAB V dan BAB VI

13.   Kalau dilihat jenjang jabatan termasuk jenjang mana jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian.
14.   Sebutkan jenjang jabatan dan pangkat penilik dari yang paling rendah sampai paling tinggi!
Jawab:
Jenjang jabatan dan pangkat Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a.   Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.   Penilik Muda:
1)   Penata, golongan ruang III/c; dan
2)   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.   Penilik Madya:
1)   Pembina, golongan ruang IV/a;
2)   Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)   Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
15.   Berdasarkan apa jenjang pangkat dan jabatan penilik tersebut di atas?
Jawab:
Berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
16.   Apakah selalu sama antara jenjang jabatan dan pangkat? Mengapa?
Jawab:
Tidak.
Karena Penetapan jenjang jabatan Penilik untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
17.   Setiap kenaikan jabatan penilik apakah hanya berdasarkan jumlah angka kredit? Mengapa?
Jawab:
Tidak
Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik juga harus lulus uji kompetensi.
18.   Siapa yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi?
Jawab:
Instansi Pembina dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional
19.   Apa saja rincian kegiatan Penilik untuk setiap jenjang jabatan?
Jawab:

RINCIAN KEGIATAN SETIAP JENJANG
PERTAMA
MUDA
MADYA
UTAMA
1.     Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2.     Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3.     Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.     Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5.     Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.     Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7.     Menyusun laporan hasil pemantauan;
8.     Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan; 
9.     Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNF;
10.  Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11.  Menyusun laporan triwulan; dan
12.  Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
1.   Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2.   Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF;
3.   Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.   Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5.   Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.   Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7.   Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8.   Menyusun laporan hasil pemantauan;
9.   Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12. Menyusun laporan triwulan; dan
13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
1.  Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2.  Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.  Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.  Mengumpulkan data pemantauan program PNFI;
5.  Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.  Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7.  Menyusun laporan hasil pemantauan;
8.  Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan;  
9.  Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13. Menyusun laporan  triwulan; dan
14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
1.     Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2.     Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNF;
3.     Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4.     Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF berdasarkan standar pendidikan; 
5.     Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
6.     Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7.     Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8.     Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9.     Menyusun laporan triwulan;
10.   Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11.   Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12.   Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13.   Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14.   Menyiapkan bahan presentasi; dan
15.   Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.

20.   Bagaimana apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penilik yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan di atas?
Jawab:
Penilik lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
21.   Bagaimana penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana pertanyaan nomor 8?
Jawab:
a.   Penilik yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b.   Penilik yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
22.   Apa saja Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit?
Jawab:
a.   Unsur utama; dan
b.   Unsur penunjang.
23.   Terdiri dari apa saja Unsur utama?
Jawab:
a.   Pendidikan;
b.   Pengendalian mutu program PNFI;
c.   Evaluasi dampak program PNFI; dan
d.   Pengembangan profesi.
24.   Apa yang dimaksud dengan Unsur penunjang?
Jawab:
Adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Penilik,
25.   Bagaimana angka kreditnya masing-masing unsur?
Jawab:
Angka kredit masing-masing unsur adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
26.   Berapa angka kredit tambahan yang diberikan bagi Penilik yang menjalankan tugas di daerah khusus?
Jawab:
a.   Penilik Pertama diberikan angka kredit sebesar 1,25 setiap tahun.
b.   Penilik Muda diberikan angka kredit sebesar 2,50 setiap tahun.
c.   Penilik Madya  diberikan angka kredit sebesar 3,75 setiap tahun.
d.   Penilik Utama diberikan angka kredit sebesar 5,00 setiap tahun.
27.   Berdasarkan apa dalam penentuan daerah khusus?
Jawab:
Penentuan daerah khusus didasarkan pada kriteria daerah khusus yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.


28.   Berapa jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik?
Jawab:
bagi:
a.   Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) / Diploma Empat (D-IV) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b.   Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi ini.
c.   Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Tiga (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
29.   Berapa persentase Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai?
Jawab:
a.   Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengendalian mutu program PNFI, evaluasi dampak program PNFI, dan pengembangan profesi; dan
b.   Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
30.   Bagaimana apabila Penilik yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi?
Jawab:
Kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
31.   Bagaimana apabila Penilik pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang didudukinya?
Jawab:
Pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang  20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
32.   Berapa angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat yang berasal dari unsur pengembangan profesi
Jawab:
 a. Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 4 (empat) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
b. Penilik Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 6 (enam) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
c. Penilik Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
d. Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
e. Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I,  golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
f. Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda,  golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 14 (empat belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
g. Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
33.   Bagaimana pembagian angka kredit bagi Penilik yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI?
Jawab
a.   apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen)  untuk penulis pembantu;
b.   apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c.   apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20%  (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
34.   Berapa jumlah penulis pembantu tersebut diatas?
Jawab:
Paling banyak 3 (tiga) orang

Pertanyaan Bab VII dan Bab VIII

35.   Apakah kewajiban penilik untuk persiapan penilaian angka kredit
Jawab:
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penilik wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan
36.   Berapakalikah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan dalam setahun
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
37.   Kapankah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penilik dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
38.   Siapakah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
Jawab:
 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a.   Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat Eselon I yang ditunjuk bagi Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
b.   Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/a III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
39.   Siapakah yang membantu pejabat penetap angka kredit dalam menjalankan kewenangannya
Jawab:
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dibantu oleh:
a.   Tim Penilai jabatan Penilik bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b.   Tim Penilai jabatan Penilik bagi Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang  selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
40.   Siapakah unsur berapa jumlah keanggotaan tim Penilai jabatan Penilik
Jawab:
a.   Tim Penilai jabatan Penilik terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PNF, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penilik.
b.   Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
1) seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
2) seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
3) seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
4) paling kurang 4 (empat) orang anggota.
c.   Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional Penilik.
d.   Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penilik, maka anggota Tim penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penilik.
41.   Apakah yang menjadi persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai jabatan Penilik
Jawab:
a. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah:
1) menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilik yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penilik; dan
3) dapat aktif melakukan penilaian.
b.   Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilik harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
42.   Bagaimanakah penilaian angka kredit Penilik dilakukan apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk
Jawab:
a.   Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Penilik dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
b.   Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai  ditetapkan oleh:
1) Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat.
2) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
43.   Berapa lamakah masa jabatan Anggota Tim Penilai angka kredit
Jawab:
a.   Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
b.   Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun masa jabatan.
44.   Bagaimanakah penilaian angka kredit terhadap anggota Tim Penilai angka kredit
Jawab:
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat  Anggota Tim Penilai pengganti.
45.   Siapakah yang menetapkan tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik
Jawab:
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Penilik
46.   Kepada siapakah usul penetapan angka kredit Penilik diajukan
Jawab:
Usul penetapan angka kredit Penilik diajukan oleh:
a.   Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan  Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
b.   Pejabat struktural yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Dinas yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk angka kredit Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing.
47.    Apakah kegunaan penetapan angka kredit
Jawab:
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan/pangkat Penilik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
48.   Apakah penilik dapat mengajukan keberatan terhadap angka kredit yang ditetapkan
Jawab:
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilik yang bersangkutan.
49.   Siapakah yang berwenang mengangkat jabatan Penilik
Jawab:
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50.   Apakah persyaratan pengangkatan dalam jabatan Penilik
Jawab:
a. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
2) Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;
3) Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
4) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
5) Lulus seleksi sebagai penilik.
b.   Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong belajar, jabatan pengawas sekolah dan jabatan Guru, berusia paling tinggi 54 tahun.
c.   Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal, berusia paling tinggi 50 tahun.
d.   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilik.
e.   Diklat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
51.   Unsur apakah yang menjadi dasar dalam penetapan jabatan fungsional Penilik
Jawab:
Penetapan jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
52.   Apakah angka kredit terakhir yang dimiliki pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal berguna dalam pengangkatan dalam jabatan fungsional Penilik
Jawab:
Pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.
53.    Apakah persyaratan untuk pengangkatan jabatan Penilik
Jawab:
a. Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang paling banyak 12 (dua belas) orang.

Pertanyaan Bab IX, X dan XI



54.   Apa yang menyebabkan penilik dibebaskan sementara dari jabatan fungsional?
Jawab:
a.   Bagi Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b.   Bagi Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang  25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
c.   Apabila tidak mengikuti atau tidak lulus diklat fungsional Penilik
d.   Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
e.   Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilik;
f.    Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;
g.   Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
55.   Bilamanakah seorang penilik yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional penilik?
Jawab:
a.   Penilik yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik.
b.   Penilik yang dibebaskan sementara karena menghadapi masalah hukum, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
c.   Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
d.   Pengangkatan kembali dalam jabatan Penilik, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Penilik yang diperoleh selama pembebasan sementara.
56.   Bilamanakah seorang penilik dibebaskan dari jabatan fungsional penilik?
Jawab:
a.   Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b.   Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
c.   Apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
57.   Siapakah yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik?
Jawab:
Yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di lingkungan kabupaten/kota.
58.   Bagaimanakah posisi jabatan penilik setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) ini?
Jawab:
Dengan berlakunya Menpan & RB ini, Penilik yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 26, jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menpan & RB ini.
59.   Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menpan & RB ini?
Jawab:
Prestasi kerja yang telah dilakukan Penilik sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menpan & RB ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/2/2002.
60.   Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV?.
Jawab:
a.   Pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan, Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menpan & RB ini ini.
b.   Selain itu, penilik juga melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penilik dengan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menpan & RB ini.
61.   Berapa jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh penilik?.
Jawab:
a.   Penilik yang berijazah Diploma Dua (D-II), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VI Peraturan Menpan & RB ini.
b.   Penilik yang berijazah Diploma Tiga (D-III), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VII Peraturan Menpan & RB ini.
c.   Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah :
1) Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal   dari diklat, pengendalian mutu program PNFI, evaluasi dampak program PNFI, dan pengembangan profesi
2) Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
62.   Bagaimanakah kenaikan pangkat bagi penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV ?.
Jawab:
a.   Bagi penilik yang pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan belum memiliki ijazah S1/D-IV, maka kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
b.   Penilik sebagaimana dimaksud, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.
63.   Bagaimana jabatan/pangkat penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dan berapa lama penilik dimaksud dapat menduduki jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/D-IV.
64.   Dimanakah posisi jabatan penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dapat menduduki jabatan fungsional penilik
Jawab:
a.   Pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan, Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatannya ditetapkan sesuai dengan Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Peraturan Menpan & RB ini
b.   Penilik sebagaimana dimaksud, apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menpan & RB ini.
c.   Penilik sebagaimana dimaksud, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Penilik ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
65.    Siapakah yang berwenang menetapkan angka kredit penilik dan bagaimana prosedur pengusulan penetapan angka kreditnya ?.
Jawab:
a.   Yang berwenang menetapkan angka kredit Penilik golongan II adalah Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di lingkungan kabupaten/kota.
b.   Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang dibantu oleh Tim Penilai
c.   Usul penetapan angka kredit Penilik golongan II diajukan oleh Pejabat struktural yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Dinas yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota.


4 komentar:

  1. Hidup Penilik Indonesia, lanjutkan!!!

    BalasHapus
  2. PERANAN PENILIK DALAM MEMBERIKAN ARAH KEBIJAKAN PEMIMPIN

    Penilik adalah sebagi agen pembaharu dalam dunia quality assurance PNFI. Dalam masalah ini Penilik memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan arah kebijakan kepada pimpinan. Mengapa? Karena tugas-tugas penilik disamping sebagai pengendali mutu, para penilik juga melaksanakan studi evaluasi dan studi dampak penyelenggaraan Program-program PNFI.

    Evaluasi penyelenggaraan yang selalu dilaksanakan oleh penilik tervokus pada Evaluasi contex, input, process, output. ini sangat luar biasa seandainya semua para penilik melaksanakan pekerjaan ini secara sistematik dan berkesinambungan dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.Hasil2 dari laporan para penilik dapat dijadikan konsumsi oleh para pemimpin sebagai pemangku kepentingan kebijakan 2 dimasa mendatang atau saat itu juga. tapi kenyataan di lapangan kebijakan pemimpin terkadang sangat tidak sesuai dilapangan karena tidak melalui risset.

    Harapan di atas, memang secara implisit sudah dirumuskan dalam pasal2 yang tertuang dalam draft permenpan tetang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya tinggal kita menunggu kapan permenpan tersebut terbit. (BY: ARIF NASDIANTO , Penilik Jakarta Timur)

    BalasHapus
  3. tulisan di atas ditulis saat memperjuangkan keluarnya permenpan RB 14 tahun 2010

    BalasHapus
  4. ass..terimaksih atas share ilmunya....semoga jaya selalu,aamiin

    BalasHapus